Carut Marut Penetapan Upah

Oleh: Joshua Lee

Tiap menjelang akhir tahun, salah satu isu seksi untuk dibahas pastilah mengenai tuntutan kenaikan upah minimum oleh kelompok Pekerja kepada pemerintah. Sama seperti tahun ini. Rasanya, kita semua tahu bersama bahwa sejak Oktober 2022, kelompok Pekerja meminta kenaikan upah hingga 13% (tiga belas persen). 

Bak gayung bersambut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (Permenaker Upah 2023) yang membuat ruang bagi para pekerja untuk mendapatkan tambahan upah sebesar 10% (sepuluh persen) dari tahun ini, walaupun memang masih harus menunggu instrumen hukum di masing-masing daerah lahir. Tetapi, walau memang belum sesuai dengan permintaan kelompok Pekerja, namun harus diakui angka ini cukup besar dalam beberapa tahun terakhir. Jika kita mengambil dan melihat data kenaikan upah DKI Jakarta saja, dalam tiga tahun terakhir, kenaikan upah tidak pernah mencapai 8,5% (delapan koma lima persen) tiap tahunnya.