Carut Marut Penetapan Upah

Padahal, salah satu alasan dikeluarkannya PP Pengupahan 2021 ialah untuk menghilangkan berbagai macam gejolak terkait permintaan kenaikan upah tiap tahunnya dengan cara membuat suatu angka baku agar kenaikan upah tiap tahun tidak perlu menghabiskan energi. Sayangnya, hal itu dirusak oleh pihak pembuatnya sendiri. Belum lagi jika kita lihat banyaknya pemberitaan mengenai eksodus pabrik industri besar dari wilayah Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat yang memiliki ketentuan upah tinggi menuju Jawa Tengah yang rata-rata memiliki ketentuan upah yang rendah, artinya potensi meningkatnya angka pengangguran di wilayah eks pabrik tersebut pun akan meningkat.

Maka dari itu mengenai pengubahan mekanisme ini seharusnya dipikirkan secara bijak. Jika pun memang ingin mengubah mekanisme penghitungan, bukannya harus mengubah PP Pengupahan? Bukannya menambah instrumen Permenaker Upah 2023 tersebut? Memang mungkin, kita terlalu jago menjadi tukang dan teknisi hukum tapi lupa dengan cara implementasinya.