“ChildFree” Dimata Hukum Indonesia

  1. Tidak menikah sama sekali;
  2. Menahan diri tidak bersetubuh setelah pernikahan;
  3. Tidak inzâl atau tidak menumpahkan sperma di dalam rahim setelah memasukkan penis ke vagina
  4. Dan dengan cara ‘azl atau menumpahkan sperma di luar vagina.

Dari keempat hal tersebut, Imam al-Ghazali menjelaskan hukum ‘azl adalah boleh, tidak sampai makruh apalagi haram, sama dengan tiga kasus pertama yang sama-sama sekadar tarkul afdhal atau sekadar meninggalkan keutamaan. Sehingga apabila seseorang berkehendak childfree dengan maksud menolak anak sebelum potensial wujud, yaitu sebelum sperma berada di rahim wanita, maka hukumnya adalah boleh. Sedangkan childfree yang dilakukan dengan menunda atau mengurangi kehamilan maka itu dimakruh.

Islam menempatkan manusia pada posisi yang sama tidak membedakan warna kulit, jenis kelamin, ras, keturunan, dan lain sebagainya. Islam pula yang mengajarkan pentingnya penghormatan dan penghargaan terhadap sesama manusia. Hak asasi bersifat fundamental dan mendasar hal ini sejalan dengan ajaran islam yaitu konsep tauhid bahwa semua manusia nilainya setara di hadapan Tuhan yang membedakan hanyalah derajat ketaqwaannya saja. Dalam Islam konsep hak asasi manusia dibagi menjadi dua macam dilihat dari kategori hūququl ibād. Pertama, Hak Asasi Manusia yang keberadaannya dapat dilakukan oleh suatu negara. Kedua, HAM yang keberadaannya tidak secara langsung dapat dilakukan oleh suatu negara. Adapun yang pertama dapat disebut sebagai hak legal, dan yang kedua disebut dengan hak moral.

Oleh karena HAM berasal dari Tuhan maka perlindungan atas manusia merupakan tanggung jawab manusia terhadap Tuhan. Agama Islam menempatkan manusia pada posisi kemuliaan yang sangat tinggi, hal ini untuk melindungi jiwa manusia dari ancaman sesamanya. Adanya perbedaan pendapat antara ajaran Islam dan HAM menghasilkan titik temu dimana HAM dan Islam bersama-sama mengajarkan kebaikan kepada seluruh umat manusia tanpa bertentangan dengan nilai-nilai universal lainnya.