Childfree-Over Populasi dalam Dimensi Hak dan Kebijakan Publik 

Berkaitan dengan childfree serta over populasi yang memiliki korelasi ini setidaknya terdapat dua dimensi permasalahan yang harus terjawab pada pembahasan hukum. Pertama berdasarkan subjek suami-istri yang memilih untuk childfree maka terdapat rasionalisasi berupa hak privat yang tidak bisa sembarang disentuh oleh orang lain, kedua adalah berdasarkan subjek negara yang terwakili oleh pemerintah dalam agenda kebijakan publik untuk mengontrol kesejahteraan rakyat dalam hal kepadatan penduduk.

Dalam dimensi yang pertama, suami atau istri yang menyatakan kehendak untuk melakukan childfree pada dasarnya menyatakan pikiran serta sikapnya yang pada dasarnya merupakan pilihan privat dalam hal keluarga. Terkait dengan ini, dalam UUD NRI 1945 telah menjamin kebebasan seseorang untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 E ayat 2:

Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.”

Pada sisi lain suami-istri yang berangkat dari kontrak perkawinan tidak memiliki kewajiban untuk mempunyai anak. Hal ini bisa kita simpulkan dari makna perkawinan dalam UU No. 1 tahun 1974 berupa: