Childfree-Over Populasi dalam Dimensi Hak dan Kebijakan Publik 

….Ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.” 

Dengan demikian yang menjadi kewajiban dari suami dan isteri dalam ikatan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, dan dengan pemaknaan yang lebih sempit bukan untuk memiliki seorang anak. Berbeda halnya apabila suami dan isteri mempunyai anak, maka dalam hal hubungan keluarga mereka memiliki kewajiban baru untuk mendidik anak mereka sebaik-baiknya sebagaimana dalam Pasal 45 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974. Hal ini lah yang menjadi rasionalisasi dalam hal yuridis terkait pilihan untuk tidak memiliki anak bagi pasangan suami istri.

Terkait kebijakan publik, pemerintah sebagai representasi negara tidak perlu turut campur untuk mengurusi persoalan childfree karena pada dasarnya berada pada domain privat seseorang. Juga sebagai penganut demokrasi, tidak sepatutnya pula pemerintah mengatur atau merekomendasikan rakyat Indonesia untuk melakukan childfree karena berangkat pada nilai dan budaya Indonesia tidak akrab dan cenderung untuk menolak hal tersebut. Sekalipun pada masanya dibutuhkan kebijakan childfree pada wilayah rekomendasi, hal tersebut mesti berangkat dari pertimbangan sosiologis serta aspirasi dari masyarakat secara luas.