China’s Nine Dash Line di Laut Natuna Utara

Terkini, untuk mengatur pemanfaatan dan penguasaan suatu negara di wilayah laut didasarkan pada United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS). Melalui aturan hukum laut internasional ini pula menjadi tonggak keberhasilan Indonesia untuk mengamankan wilayah kedaulatannya agar diakui sebagai negara kepulauan yang terjadi pada tahun 1982 dengan dideklarasikannya Deklarasi Djuanda, yang pada akhirnya melahirkan UNCLOS 1982. Lewat UNCLOS, seluruh perairan yang berada di tengah pulau Indonesia dikukuhkan sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Indonesia. Dengan diakuinya rezim negara kepulauan di Bab IV UNCLOS 1982, Indonesia berhak mendapatkan hak kedaulatan atau eksklusif atas kekayaan alam yang terkandung dalam batas-batas kepulauan Indonesia termasuk di dalamnya kekayaan hayati, non-hayati yang terdapat dalam dasar laut, dan tanah di bawahnya. Indonesia sebagai negara kepulauan sendiri pada akhirnya memiliki tiga wilayah dalam perairan laut yaitu territorial sea (laut teritorial), exclusive economic zone (zona ekonomi eksklusif/ZEE), dan continental shelf (landas kontinen). 

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menjelaskan bahwa ZEE sebagai jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Di wilayah ZEE ini, Indonesia memiliki hak berdaulat salah satunya untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a undang-undang a quo