China’s Nine Dash Line di Laut Natuna Utara

Namun, dalam perkembangannya, ternyata wilayah Laut Natuna Utara sebagai ZEE Indonesia juga diklaim sebagai wilayah dari Tiongkok. Klaim Tiongkok ini didasarkan atas prinsip nine-dash line yang telah ada semenjak tahun 1947. Berdasarkan garis demarkasi itu, Tiongkok menganggap negaranya memiliki kedaulatan di hampir seluruh wilayah Laut Cina Selatan (penamaan internasional terhadap wilayah Laut Natuna Utara) hingga membentang ke Laut Natuna Utara milik Indonesia. Panjangnya klaim Tiongkok atas kedaulatannya terhadap Laut Cina Selatan yang membentang hingga ribuan kilometer jauhnya dari daratan utamanya membuat banyak negara-negara ASEAN bersengketa dengan Tiongkok.

Tidak hanya itu, melalui nine-dash line, Tiongkok menganggap wilayah lautan yang sedang disengketakan tersebut termasuk ke dalam wilayah traditional fishing ground dari nelayan Tiongkok itu sendiri. Meskipun PBB telah mengeluarkan putusan bahwa terhadap Laut Natuna Utara merupakan hak berdaulat Indonesia atas ZEE yang dimilikinya berdasarkan UNCLOS 1982 serta dalam South China Sea Tribunal juga telah memutuskan bahwa Tiongkok tidak memiliki hak atas Laut China Selatan. Namun, tetap saja negara tersebut terus melakukan penangkapan ikan hingga konfrontasi di wilayah laut yang kaya akan minyak bumi tersebut.