China’s Nine Dash Line di Laut Natuna Utara

Meskipun Laut Natuna Utara telah dinyatakan sebagai hak berdaulat Indonesia pada tahun 2020 lalu, nyatanya kapal nelayan Tiongkok masih melakukan aksi pencurian ikan di wilayah Laut Natuna Utara. Tidak tanggung-tanggung, pencurian ikan tersebut bahkan dikawal oleh coast guard Tiongkok. Pada akhirnya, Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, mengeluarkan nota protes kepada Tiongkok sekaligus memanggil duta besar Tiongkok di Jakarta untuk menyampaikan protes dan keberatan atas keberadaan kapal nelayan dan coast guard Tiongkok di perairan Natuna Utara.

Untuk menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Geng Shuang, mengatakan Tiongkok tidak melanggar hukum internasional dan tak melanggar kedaulatan Indonesia. Tiongkok menganggap negaranya memiliki hak dan kepentingan di wilayah perairan yang disengketakan tersebut. Bukan kali pertamanya melakukan pelanggaran, tahun 2016 silam Tiongkok memasuki wilayah Laut Natuna Utara yang kemudian direspons oleh Presiden Joko Widodo dengan melakukan rapat di atas kapal perang di Natuna sebagai bentuk representasi negara dan penegasan bahwa Laut Natuna Utara milik Indonesia.