Cyber Sexual Harassment dalam Perspektif Positivisme Hukum Indonesia

Analisa hukum perlindungan kekerasan berbasis gender online

Terkait masalah ini, ada beberapa diuraikan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia :

–       Dalam KUHP terdapat pasal 282 ayat (1) yang mengatur mengenai kejahatan terhadap kesusilaan

Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskan nya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”.

–   Dalam UU ITE terdapat pasal 27 ayat (1) yang memuat tentang muatan yang melanggar kesusilaan

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.