Dalam Laut Boleh Diajuk, Dalam Hati Siapa Tahu : Pelaku atau Korban Siapa yang Salah?

Anggota DPRD Padeglang Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Anggota DPRD Kabupaten Padeglang berinisial Y diduga melakukan pelecehan seksual terhadap gadis berusia 18 tahun.

Y ditetapkan sebagai Tersangka oleh Satreskrim Polres Padeglang setelah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dan gelar perkara. Dalam pemeriksaan, korban mengaku diraba organ intimnya saat sedang mengantarkan makanan kepada Tersangka. Petugas akan kembali menjalani pemeriksaan pada hari Selasa, 6 Desember 2022.

Pelecehan Seksual Pengasuh Pondok Pesantren Kebumen

Berdasarkan keterangan para korban, modus Kiai M melancarkan aksinya tersebut dengan memberikan rapalan doa kepada satriwatinya. Pelecehan dilakukan dengan melucuti pakaian korban hingga meraba organ intim para korban. Pelecehan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun silam, yang sebagian korbannya adalah remaja bahkan ada yang masih di bawah umur.

Ancaman Pidana Pelaku Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual dapat dijerat pasal tentang Pencabulan yang diatur dalam Pasal 289 – 296 KUHP. Misalnya dalam Pasal 289 KUHP: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”