Dalam Laut Boleh Diajuk, Dalam Hati Siapa Tahu : Pelaku atau Korban Siapa yang Salah?

Apabila korban adalah anak di bawah umur maka:

Sejak lahirnya Undang-Undang Perlindungan Anak perbuatan cabul terhadap anak diatur lebih spesik dalam Pasal 81 jo. Pasal 76D dan Pasal 82 jo. Pasal 76E. Begitu pula pengertian anak, dikategorikan sebagai anak apabila belum berusia 18 tahun.

Berdasarkan pasal tersebut pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak  Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dalam hal pelecehan dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokok.

Kasus pelecehan dan kekerasan seksual bukan fenomena baru di tengah masyarakat. Kasus-kasus tersebut hanya beberapa contoh bahwa ada banyak faktor penyebab terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual. Begitu pula motif pelakunya, jadi ini bukan lagi karena kesalahan korban.

Dalam laut boleh diajuk, dalam hati siapa tahu. Apa yang tersembunyi di dalam hati seseorang tidak dapat kita ketahui, bukan?