DAMPAK DITERBITKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP OTONOMI DAERAH

oleh : Fauzul Hadi Aria Langga

Internship Advokat Konstistusi

Pemerintahan Daerah dan Otonomi Daerah

Pemerintahan daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bawah pemerintah pusat yang meliputi wilayah Provinsi dengan dipimpin oleh Gubernur, wilayah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Bupati/Wali Kota. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah ada asas yang dijalankan yaitu otonomi daerah. Prinsip otonomi ini sendiri merupakan konsep dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di negara Indonesia dengan ciri khas tersendiri sebagaimana telah termaktub dalam Pasal 18 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi “ pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.

Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau pemerintahan nasional dan tidak ada kedaulatan pada Daerah. Oleh karena itu, seluas apapun otonomi yang diberikan kepada Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan tetap ada ditangan Pemerintah Pusat. Pembedanya adalah terletak pada bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas Daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan.