DAMPAK DITERBITKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP OTONOMI DAERAH

Akibat Hukum Dari Terbitnya UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Otonomi Daerah

Salah satu bagian yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah adalah bidang perizinan di berbagai sektor dengan adanya mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dari mengurus bidang perizinan industrial hingga penanaman modal. Perizinan industri sebagai kewenangan membutuhkan suatu dasar dalam pelaksanaannya. Kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan industri terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah tepatnya pada Pasal 12, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian yaitu pada Pasal 7, Pasal 14 dan dirincikan oleh turunan pasalnya. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pengaturan mengenai kewenangan perindustrian daerah hanya sebatas pengaturan norma umum di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam bidang perindustrian berdasarkan kewenangan konkuren. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 yang mengatur khusus mengenai perindustrian menerangkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dalam bidang perindustrian. 

Kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan industri kemudian diperjelas kembali dalam Peraturan pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha industri yang  merupakan peraturan pelaksana dari Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2014. PP ini memuat tentang Perizinan, Klasifikasi Usaha dan Izin Usaha, pembagian kewenangan, tata cara penerbitan izin dan izin lainnya yang berkaitan dengan izin industri. Dalam Pasal 2 Ayat (3) kegiatan perindustrian diklasifikasikan menjadi tiga yaitu industri kecil, industri menengah, industri besar. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penerbitan Izin Usaha Industri dapat dilihat dalam Pasal 11 dan 12. Dalam Pasal 11 menjelaskan bahwa Gubernur berwenang memberikan Izin Usaha Industri (IUI) besar selain yang menjadi kewenangan Menteri. Sedangkan dalam Pasal 12 menjelaskan bahwa Bupati/Walikota memberikan IUI menengah dan IUI kecil yang lokasi industrinya berada di pada Kabupaten/Kota. Selain itu baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota dapat mendelegasikan kewenangan kepada kepala instansi pemerintahan di masing-masing tingkatan dalam penyelenggaraan pelayanan satu pintu.