DAMPAK DITERBITKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP OTONOMI DAERAH

Disahkannya Undang-undang cipta kerja telah mencabut beberapa ketentuan yang terdapat dalam undang-undang yang dimuat, di antaranya adalah Undang-Undang 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian dan Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang tersebut telah membawa konsekuensi baru dalam urusan pemerintah daerah  konkuren khususnya mengenai kewenangan perizinan industri. Pembaharuan norma tersebut telah membawa pengaruh pada pelaksanaan otonomi daerah khususnya perizinan industri. Perubahan tersebut akan berakibat pada hilangnya kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan dibidang industri dan beralih kepada konsep sentralisasi yang tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah.

Pada Pasal 101 Ayat (1) yang berbunyi “Setiap kegiatan usaha industri wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat” memiliki arti bahwa hanya pemerintah pusat yang berhak dan berwenang dalam menerbitkan izin industri. Ketentuan pasal tersebut telah menutup ruang otonomi daerah dalam perizinan industri di mana sebelumnya pemerintahan daerah Provinsi dapat mengeluarkan izin industri besar yang bukan kewenangan menteri. Dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang berwenang menerbitkan IUI menengah dan kecil kini semuanya beralih kepada pemerintah pusat. Adanya penyeragaman aturan mengenai perizinan menjadikan sistem otonomi daerah tergeserkan dan beralih ke sentralitas pusat. Hal ini memberi dampak kemunduran dalam semangat otonomi daerah yang dicanangkan.