DAMPAK DITERBITKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP OTONOMI DAERAH

Selain dicabutnya kewenangan pemberian izin industri, ternyata berdasarkan perubahan Pasal 117 yang mengatur mengenai pengawasan terhadap izin industri dan izin kawasan industri, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan tersebut. Padahal secara logika pemerintah daerah sebagai pihak lebih mengetahui kondisi langsung di daerahnya seharusnya memiliki kewenangan tersebut karena berkaitan dengan kecepatan dan efisien. Maka untuk menentukan apakah suatu pembagian urusan sudah dengan filosofi dan manfaat kita dapat menggunakan konsep ideal menurut Osborne dan Gaebler. Dalam pandangan osborne dan gaebler, dilihat dari pelaksanaan fungsi pemerintahan, desentralisasi atau otonomi dikatakan ideal apabila menunjukkan:

  1. Satuan-satuan desentralisasi (otonomi) akan lebih menjadi fleksibel dalam 18 memenuhi berbagai perubahan yang terjadi cepat;
  2. Satuan-satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas dengan efektif dan efisien;
  3. Satuan-satuan desentralisasi menjadi lebih inovatif;
  4. Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi, komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.

Berdasarkan teori diatas penentuan mengenai apakah suatu kewenangan konkuren diberikan kepada pemerintah daerah atau tidak harus ditentukan dengan pertimbangan aspek-aspek Fleksibel, Efektif dan efisien. Berdasarkan hal tersebut suatu kewenangan konkuren dapat diberikan kepada pemerintah daerah apabila pemerintah daerah dapat lebih baik dalam menjalankannya namun sebaliknya apabila pemerintah dirasa tidak dapat memenuhi aspek-aspek tersebut kewenangan konkuren sebaiknya tidak diberikan.