DAMPAK DITERBITKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP OTONOMI DAERAH

Apabila teori Osborne dan Gaebler dikaitkan dengan pengaturan mengenai otonomi daerah saat ini maka seharusnya pemerintah daerah memiliki kewenangan konkuren tersebut karena berkaitan dengan efektivitas, fleksibilitas, dan efisien. Kewenangan perizinan kegiatan industri akan lebih  Fleksibel, Efektif dan efisiensi apabila dimiliki pemerintah daerah, karena pemerintah daerah lebih mengetahui bagaimana pelaksanaan izin tersebut dalam implementasinya karena pabrik produksi terdapat di daerahnya, ditambah lagi apabila kewenangan tersebut berada ditangan pemerintah pusat hal tersebut hanya akan memperlama proses pengambilan keputusan karena membutuhkan waktu dan biaya yang lebih. 

Selain menjadi tidak Fleksibel, Efektif dan efisien, pencabutan kewenangan pemerintah daerah juga mempengaruhi pendapatan daerah, di mana salah satu sumber pendapatan daerah berasal dari sektor perizinan, memang berdasarkan perubahan Undang-Undang Pemerintahan daerah, pemerintah pusat dapat memberikan bantuan atau bahkan pinjaman akibat berkurangnya pendapatan asli daerah karena hapusnya beberapa kewenangan. Namun berdasarkan norma tersebut belum dapat dipastikan apakah pemberian bantuan anggaran atau pinjaman akan cukup menutupi besaran yang seharusnya diterima dari kegiatan perizinan ditambah lagi mekanisme pencairan dan sebagainya. Menurunnya pendapatan daerah akan mempengaruhi kualitas pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat, belum lagi mengenai pemenuhan sarana dan prasarana untuk masyarakat yang harus terus ditingkatkan guna memperlancar mobilitas perekonomian dan mewujudkan pemerataan pembangunan.