Dapatkah Pelaku LGBT dijerat pidana?

Oleh: Yukiatiqa Afifah

Berbicara mengenai LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) kita akan dihadapkan dengan situasi  pro dan kontra. Pasalnya permasalahan ini sangat sensitif untuk dibahas dan kerap kali menimbulkan perdebatan  dengan pembenaran dan alasannya masing-masing. Maraknya fenomena LGBT di Indonesia ini terjadi karena tren dari Negara-negara liberal yang memberikan pengakuan dan tempat bagi komunitas LGBT di lingkungan masyarakat. Perlu didudukkan terlebih dahulu, permasalahan LGBT dapat dikaji dalam berbagai perspektif. Namun dalam tulisan ini, LGBT akan dibahas melalui kacamata hukum dan HAM.  

Pada dasarnya LGBT merupakan penyimpangan seksual oleh orang yang mempunyai kelainan seks pada umumnya. LGBT bukan merupakan sebuah penyakit jiwa namun hanya gangguan orientasi seksual yang dialami oleh beberapa orang. Permasalahan muncul ketika pelaku LGBT apakah dapat dijatuhi hukum pidana?

Dalam perspektif hukum positif

Jika kita berkaca pada ranah peraturan perundang-undangan, dalam hukum pidana aturan yang berkaitan dengan lesbian dan gay diatur dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan Bab XIV kejahatan kesusilaan pada pasal 292 yang menyebutkan bahwa “orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”