Dapatkah Pelaku LGBT dijerat pidana?

Berdasarkan pasal diatas, subjek hukum yang diancam dalam pasal ini adalah orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang belum dewasa dengan jenis kelamin yang sama. Dewasa dalam hal ini berarti telah cakap hukum yaitu telah berumur 21 tahun atau belum mencapai umur tersebut tetapi sudah menikah. Adapun jenis kelamin yang sama berarti perbuatan dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan. Pidana bagi pelaku hanya bisa diterapkan jika homoseksual dilakukan oleh  orang dewasa kepada anak-anak. 

Selain itu adanya unsur perbuatan cabul dalam pasal tersebut bermakna bahwa KUHP memberikan ancaman pidana hanya dikenakan terhadap orang dewasa  yang melakukan perbuatan cabul dari jenis kelamin yang sama kepada orang yang belum dewasa. Dalam hal ini, perbuatan cabul salah satu syarat agar pelaku LGBT dapat dipidana. Jika perbuatan cabul tidak dilakukan maka tidak dapat dijerat pidana.

Kemudian apabila perbuatan cabul dilakukan anak-anak kepada orang dewasa atau antara sesama orang dewasa maka tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.  Sehingga dapat disimpulkan tujuan dari pengaturan pasal ini adalah untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual berupa pencabulan yang dilakukan sesama jenis bukan untuk menghukum pelaku yang LGBT.  Jelas terlihat maksud dari pasal tersebut belum mengatur secara tegas tentang penjatuhan pidana bagi pelaku LGBT.