Dapatkah Pelaku LGBT dijerat pidana?

Selanjutnya, merujuk pada draft KUHP baru per tanggal 6 Desember 2022, juga diatur mengenai tindak pidana pencabulan sesama jenis ini dengan memiliki beberapa kategori tertentu serta ancaman hukuman yang lebih berat dibandingkan pengaturan di KUHP lama. 

Disebutkan dalam Pasal Pasal 414 ayat (1) bahwa “Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

  • di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
  •  secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
  • yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun

Kemudian merujuk pada UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri. Ini berarti negara hanya mengenal perkawinan antara wanita dan pria. Bukan antara wanita dengan wanita atau pria dengan pria. Oleh karena itu, hukum nasional dalam arti luas tidak memberi dukungan bagi kelompok LGBT walaupun homoseksualitas sendiri tidak ditetapkan sebagai tindak pidana.