Dapatkah Pelaku LGBT dijerat pidana?

Dalam perspektif living law

Indonesia merupakan negara yang masih kental dengan ajaran agama, moral, dan etika yang telah berkembang dan mengakar kuat di seluruh lapisan masyarakatnya. Perilaku “menyimpang” kaum LGBT tentu tidak bisa diterima begitu saja, karena selalu ada alasan- alasan mendasar dari masyarakat untuk menolak pelaku dan perilaku seksual menyimpang, baik itu didasari atas ajaran agama maupun budaya.

Dalam perspektif Hukum Islam

Sangat jelas dalam ajaran islam,  melarang dan mengharamkan penyimpangan seksual yang dikenal dengan sebutan liwath atau homoseksual yang pernah dilakukan oleh kaum Nabi Luth as. Para ulama pun menyepakati bahwa lesbi dan gay hukumnya haram. Penyimpangan seksual ini merupakan perilaku yang menyalahi kodrat dan fitrah sebagai manusia, karena perilaku ini mampu membawa para pelakunya ke dalam perbuatan yang sangat keji dan kotor, menghilangkan kejantanan seseorang dan merupakan kejahatan terhadap kaum perempuan.  Selain itu, hadirnya LGTB ini juga akan mengancam eksistensi manusia.

Berkaitan dengan perilaku homoseksual, dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada penjelasan yang tegas mengenai bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku homoseksual, oleh karenanya para ulama berbeda pendapat mengenai bentuk hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku homoseksual, di antaranya  Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa pelaku homoseksual beserta pasangannya dijatuhi had zina, kemudian Imam Malik berpendapat bahwa hukuman yang diberikan bagi pelaku lesbian atau sihaq ialah dengan cara dicambuk seratus kali cambukan.