Dapatkah Pelaku LGBT dijerat pidana?

Berdasarkan uraian di atas maka sejatinya seseorang yang LGBT tidak dapat dipidana sebab hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur mengenai pemidanaan terhadap pelaku LGBT. Namun ketika orang LGBT melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur maka dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun.