Dari Twitter Menuju Polda Metro Jaya : Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Meme Candi Borobudur

oleh : Norain Bumbungan

Internship Advokat Konstitusi

Kasus meme Candi Borobudur Roy Suryo memasuki babak baru. Setelah viral dengan postingan stupa Candi Borobudur yang diganti dengan wajah Presiden Joko Widodo, akhirnya pada Jumat (22/7), Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan “Hari ini betul Piksaan terhadap Saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka”, ujarnya pada Jumat (22/7). Penetapan dan pemeriksaan Roy Suryo seabagi tersangka merupakan bentuk tindak lanjut Polda Metro Jaya terhadap laporan yang dilayangkan oleh Komunitas Umat Buddha yang tergabung dalam Dharmapala Nusantara pada (Jumat, 17/6) atas postingan meme Roy Suryo yang menyinggung dan dianggap menghina simbol agama yang diakui oleh negara.

Melalui akun instagram Dharmapala Nusantara pada Jumat (17/6), Ketua Umum Dharmapala Nusnatara mengungkapkan bahwa “Kenapa melaporkan Bapak Roy Suryo? Karena beliau termasuk bagian dari yang menyebarkan gambar yang berpotensi memecah belah dan membuat keresahan di masyarakat”, ujarnya.  Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Informasi dan/atau Pasal 156a KUHP. Pasal 45A ayat (2) mengatur bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”