Dari Twitter Menuju Polda Metro Jaya : Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Meme Candi Borobudur

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, disimpulkan bahwa postingan meme Roy Suryo memenuhi unsur pidana sehingga ditetapkan dan periksa sebagai tersangka. Sebelum menetapkannya sebagai tersangka, penyidik telah meminta pandangan 13 (tiga belas) orang saksi ahli yang terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE. Pada tahap pemeriksaan, Roy Suryo diperiksa sejak pukul 10.30 WIB sampai 22.22 WIB. Meskipun telah ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahan terhadap Roy Suryo karena keadaan Roy Suryo yang sedang sakit. Hal tersebut terlihat dari kondisi Roy Suryo yang keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan tubuh yang tampak kelelahan dan dipapah oleh salah satu tim kuasa hukumnya setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang.

Meskipun belum dilakukan penahanan, penetapan dan pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka disambut dengan respon yang sangat positif dari pihak Dharmapala Nusantara. “Kami mengapresiasi langkah dan tindakan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya yang telah bekerja secara profesional dan tentu saja ini memberikan rasa keadilan bagi masyarakat”, penjelasan Kevin Wu pada Jumat (22/7). Selain itu, menurutnya penetapan tersangka terhadap Roy Suryo pun menunjukkan sikap adil dari kepolisian. Kevin Wu pun berharap proses hukum terhadap Roy Suryo seharusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak ada lagi tindakan masyarakat yang menyebarkan muatan yang melecehkan agama tertentu di Indonesia.