Kasus dugaan penistaan agama juga pernah menimpa Joseph Suryadi pada tahun 2021 lalu. Joseph Suryadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama karena telah menghina Nabi Muhammad SAW. Joseph Suryadi terbukti telah memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Informasi dengan perbuatan menyebarkan karikatur Nabi Muhammad SAW di media sosial dan terancam hukuman penjara selama 6 (enam) tahun.