Darurat Kekerasan Seksual : Penanganan Aparat Penegak Hukum Perlu Diperkuat

Namun, substansi pasal dalam Undang-Undang tersebut tidak dapat berdiri sendiri. Perlu didorong pula dari segi budaya yang hidup di masyarakat untuk lebih berkeadilan gender dengan menuntaskan budaya patriarki. Diperlukan nyawa untuk dapat melaksanakan apa yang diatur dalam undang-undang untuk dapat mencapai kehidupan bermasyarakat yang aman dari kekerasan seksual.  Dengan demikian, substansi, struktur dan budaya hukum harus dapat diimbangkan untuk dapat menggerakan roda penegakan hukum itu sendiri, tidak terkecuali dalam kasus penanganan kekerasan seksual. Substansi hukum yang memberikan perlindungan terhadap korban, penghapusan budaya patriarki dalam masyarakat, hingga penguatan sistem struktur aparatur penegak hukum untuk penanganan kekerasan seksual harus dapat berjalan bersamaan. Pasca diundangkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, besar harapan penulis supaya dengan adanya undang-undang tersebut dapat memberikan perlindungan hukum serta mengubah paradigma masyarakat terkait kekerasan seksual. Sehingga, keadilan bagi korban kekerasan seksual dapat tercapai.