Demi Gathering Bayi Dibanting

Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik Fransisco dalam penjelasannya kepada wartawan mengatakan, “Pelaku merasa jengkel dan emosi karena korban suka menangis dan rewel apabila tersangka bertengkar dengan suaminya. Jadi, ini adalah salah satu alasan motif pelaku,” jelasnya. 

Jerat Pidana Menanti

Bayi AD ini merupakan anak dari pasangan Eka dan suaminya, Riky yang melakukan pernikahan siri. Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar larangan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.