Desentralisasi Politik Melalui Gagasan Partai Politik Lokal

Oleh : Aditya Wahyu Saputro

(Internship Advokat Konstitusi)

Setiap lima tahunan melalui pemilihan umum (pemilu), rakyat akan dihadapkan pada gambar berbagai partai politik peserta pemilu secara nasional. Bergulirnya wacana desentralisasi dan otonomi politik pasca reformasi, telah mendorong sejumlah pihak untuk menggagas pembentukan partai politik lokal di seluruh Indonesia guna menciptakan partisipasi politik semakin ‘merakyat’ dan tidak terkesan menjadi isu sentralistik pimpinan partai di Jakarta. Adanya partai politik lokal telah lama dipraktikan di Aceh sebagai bagian dari desentralisasi politik Aceh melalui Kesepakatan Helsinki 2005.

Eksistensi partai politik sangat vital dalam menentukan corak rezim kekuasaan di suatu negara demokrasi. Sebab, perkembangan partai politik dapat merefleksikan tingkat demokratisasi kehidupan bernegara, selain fakta bahwa partai politik itulah yang melahirkan demokrasi (Sattscheinder, 1942). Selain itu, partai politik menjadi satu-satunya organisasi untuk membentuk dan memutuskan kemauan kolektif masyarakat (Michaels, 1984:23). Menurut Macridis, partai politik memiliki sejumlah fungsi, yaitu representasi, konversi dan agregasi, integrasi, persuasi, rekrutmen, pemilihan pemimpin, pertimbangan dan perumusan kebijakan, dan kontrol terhadap pemerintah (Amal, 1988: 27).