Desentralisasi Politik Melalui Gagasan Partai Politik Lokal

Pembentukan partai politik lokal memiliki urgensi di tengah desentralisasi dalam kerangka otonomi daerah pasca reformasi. Otonomi telah memberikan wewenang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah. Oleh karena wewenang yang sekarang berada di tingkat lokal (daerah), maka partisipasi politik juga harus dibangun dengan orientasi dan kepentingan setempat demi mencapai sistem kepartaian yang sensitif terhadap masalah-masalah lokal. Sensitivitas timbul dari keunggulan partai politik lokal yang lebih dekat dengan konstituennya (Hamid, 2008: 34). Hal tersebut didukung juga oleh cakupan kerja partai yang hanya di level daerah saja sehingga memudahkan pengendalian isu, advokasi kepentingan, dan rekrutmen di wilayah yang lebih kecil.

Menurut Lay, terdapat 3 tujuan pembentukan partai politik lokal. Pertama, hak minoritas, artinya partai politik lokal didirikan untuk memajukan dan melindungi hak-hak dasar dan identitas lokal kelompok minoritas tertentu. Kedua, hak otonomi, partai politik lokal diharapkan dapat membuka ruang yang lebih luas bagi desentralisasi kebijakan politik di tingkat lokal. Ketiga, partai politik lokal terkadang menjadi jalan untuk memperjuangkan aspirasi kemerdekaan di wilayah tertentu (Lay, 2002:4). Namun, pengalaman di Inggris dan Indonesia menunjukkan bahwa hanya tujuan pertama dan kedua yang ingin dicapai, sedangkan partai politik lokal digunakan untuk meredam tuntutan separatisme.