Di Bawah Bayang-Bayang Ekosida

Oleh: Rizky Novian Hartono

(Internship Advokat Konstitusi)

Diskursus mengenai kerusakan lingkungan semakin relevan sekaligus mulai mendapatkan atensi di kalangan masyarakat hari ini. Bagaimana tidak? Berbagai bencana alam yang menelan korban jiwa hingga yang paling parah yaitu naiknya suhu permukaan bumi menjadi bukti nyata bahwa alam sudah tidak dalam keadaan baik- baik saja. Di pembukaan tahun 2021 saja, kita disambut dengan berita duka karena terjadi berbagai bencana alam di sejumlah wilayah di Indonesia seperti tanah longsor di Sumedang, Jawa Barat dan banjir yang melanda provinsi Kalimantan Selatan. Seluruh hal tersebut dapat ditarik benang merahnya bahwa ada campur tangan manusia yang menyebabkan bumi menjadi tidak seimbang.

Masih hangat di pikiran kita pula pada tahun 2015 telah terjadi kabut asap hebat akibat kebakaran hutan dan lahan di dua belas provinsi di Indonesia (Kompas, 2015) yang menelan setidaknya dua puluh empat korban jiwa, enam ratus ribu orang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), dan enam puluh juta orang terpapar asap (Walhi.or.id, 2019) sekaligus menimbulkan kerugian ekonomi mencapai dua ratus dua puluh triliun rupiah (Setkab.go.id, 2017).