Di Bawah Bayang-Bayang Ekosida

Tentu kabut asap tersebut terjadi karena adanya pengrusakan lingkungan. Pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang masif dengan cara dibakar (Miswar, 2020:37) tanpa mempertimbangkan sisi ekologis, kemanusiaan, sosial dan budaya, serta mengabaikan hukum mengakibatkan manusia yang tidak bersalah harus menelan pil pahit berupa kabut asap. Sejatinya, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan jaminan hak untuk hidup dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi setiap orang. Implikasinya jika  kebakaran hutan hingga menimbulkan kabut asap terjadi berulang secara sengaja setiap tahunnya maka terdapat pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).

Di kancah internasional sendiri telah banyak wacana dan dorongan untuk mengategorikan kerusakan lingkungan sebagai kejahatan luar biasa dengan terminologi ekosida. Bahkan terdapat wacana untuk mengamandemen Statuta Roma yang menjadi dasar dibentuknya Mahkamah Pidana Internasional untuk juga memasukkan ekosida sebagai salah satu kejahatan yang dapat ditangani Mahkamah selain genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. (BBC.com, 2021). Ekosida oleh Poly Higgins, didefinisikan sebagai kerusakan luas yang berakibat hilangnya ekosistem, baik akibat perbuatan manusia atau oleh sebab lain, sehingga hilang atau berkurangnya kedamaian penduduk di wilayah tersebut (Forestdigest.com, 2020)