Di Bawah Bayang-Bayang Ekosida

Jika meninjau Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, di Pasal 7 menentukan bahwa pelanggaran HAM yang berat hanya meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Aturan tersebut ternyata berdampak terhadap hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap bencana Lumpur Lapindo di tahun 2012. Komnas HAM memasukkan kasus tersebut sebagai ekosida dan berdampak terhadap kehidupan manusia secara luas namun hasil tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat karena terdapat limitasi yang tidak memasukkan ekosida sebagai bagian dari macam pelanggaran HAM berat (Arie dan Dede, 2020:74).

Dengan melihat berbagai macam kerusakan lingkungan di Indonesia yang mengakibatkan terjadinya bencana alam hingga memakan korban jiwa dan menimbulkan kerugian secara materiil sudah sepatutnya diskursus mengenai kerusakan lingkungan menjadi sebuah hal yang patut untuk dijadikan pertimbangan dalam melaksanakan pembangunan. Lebih lanjut, mengategorikan kerusakan lingkungan sebagai kejahatan luar biasa dengan terminologi ekosida yang berdampak terhadap terjadinya pelanggaran HAM berat dalam hukum positif menjadi sebuah upaya nyata bahwa pemerintah berpihak terhadap pelestarian lingkungan karena dengan begitu korporasi akan kehilangan impunitas sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban serta ganti rugi akibat perbuatannya.