Diduga Hina Anggota DPR, ini Ancaman Pidana untuk Mamat Alkatiri

Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP. Bentuk tindakan pencemaran/penghinaan nama baik bisa lisan maupun dalam bentuk tulisan atau gambar.  Dalam bukunya R. Soesila dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, pada Pasal 310 Menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu”. 

Pasal 310 KUHP tersebut berbunyi:

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;