Diduga Korupsi Ratusan Milyar, Ini ancaman Hukum untuk Gubernur Papua

Ancaman Hukum

Tindakan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, dapat dikatakan sebagai upaya melakukan Obstruction of Justice melanggar KUHP Pasal 216 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Akan tetapi, perlu dikaji lebih dalam lagi terkait dengan pelanggaran obstruction of justice pada perkara ini.

Gratifikasi tidak akan dianggap suap apabila dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari sejak penerimaan. Orang yang menerima atau memberi gratifikasi dapat diancam pidana sesuai dengan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

Sedangkan lebih jauh lagi jelas lagi dalam Pasal 12B ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman pemidanaan gratifikasi yakni Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).