Diduga Oknum TNI Pukul Pegawai Shopee, Terancam Sanksi Pidana

Saat itu korban menjelaskan terkait mekanisme aduan. Namun, MS tidak menerima sehingga terjadi perselisihan yang berujung pada aksi penganiayaan.

“Karena tidak mengetahui mekanismenya, datanglah ke gudang Shopee itu. Dijelaskan oleh sekuriti, ‘di sini bukan tempat komplain, ini hanya ekspedisi pengantar’. Terjadi kesalahpahaman, akhirnya terjadi pemukulan itu,” jelas Kolonel Kav Antonius.

Korban melapor, tapi langsung cabut laporan

Korban langsung melapor ke Polres Gianyar atas tindakan penganiayaan yang dilakukan.

Namun, korban mencabut laporan tersebut setelah adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku. Kasus ini pun tidak dilanjut ke proses hukum.

Pelaku diproses pengadilan militer

Meski pelaku dan korban sudah berdamai, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto tetap memerintahkan agar MS diproses secara hukum militer.

“Penegasan dari pimpinan bahwa anggota ini bersalah. Tindak pidananya ada pemukulan makanya tetap diproses secara hukum,” kata Kolonel Kav Antonius.

Sebagai informasi, MS  dapat diadili di Pengadilan Militer sesuai Pasal 9 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. MS dapat dijerat Pasal 351 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) KUHP yang menyatakan sebagai berikut :

  1. Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika perbuatan itu berakibat luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
  3. Jika perbuatan tersebut menyebabkan matinya orang, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.