Dikit-dikit Perppu: Antara Kegentingan dan Kepentingan

Oleh: Shafira Arizka Maulidyna

Instrumen Perppu, merupakan produk hukum yang menjadi constitutional power Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22 D Ayat (1) UUD NRI 1945. Pasal tersebut menyatakan, bahwa “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang”. Penerbitan Perppu oleh Presiden selalu dikaitkan pada suatu kondisi yang luar biasa, sehingga prosedur formil pembentukan Undang-Undang yang seharusnya diizinkan untuk diabaikan untuk memenuhi kebutuhan hukum pada kondisi-kondisi tersebut. Lalu muncul pertanyaan serius mengenai diskursus Perppu dalam praktik perundang-undangan di Indonesia, dan kapankah tepatnya suatu Perppu dapat diterbitkan.

Dalam konteks, konstitusional, Pasal 22D Ayat (1) telah memberikan batasan objektif melalui frasa “dalam hal ihwal” dan “kegentingan memaksa”, yang merujuk suatu kondisi akan kebutuhan hukum yang mendesak. Secara konsep seringkali dikaitkan dengan state emergency, sehingga Perppu dapat berlaku sebagai suatu pranata emergency law. Meskipun demikian, dalam konsep HTN darurat, Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa emergency state tidak selalu merujuk kepada suatu keadaan bahaya atau “dangerous treat” melainkan hal lain yang mendesak seperti untuk memelihara keselamatan negara dari ancaman-ancaman yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut atau kekosongan hukum yang mengganggu suatu sistem hukum negara.