Dikit-dikit Perppu: Antara Kegentingan dan Kepentingan

Poin utama dalam beberapa catatan MK pada putusan tentang UU Cipta Kerja adalah keharusan terhadap pembentuk legislasi yakni DPR bersama-sama Pemerintah untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja melalui proses formil sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Oleh karena itu, penerbitan Perppu Cipta Kerja sangat wajar diberikan kritik sebagai suatu bentuk pembangkangan pemerintah terhadap Putusan MK. Nilai esensial yang terkandung dalam putusan MK sebagai putusan pertama yang mengabulkan permohonan uji formil di Indonesia, merupakan bentuk pengakuan terhadap kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip meaningful participation dan demokrasi.

Meskipun pembentukan Perppu diargumentasikan atas dasar keadaan yang bersifat darurat serta dibenarkan dalam perspektif instrumentalis, namun peran instrumen hukum menjadi sangat lemah dalam hal legitimasi apabila dikaitkan dengan konsep demokrasi deliberatif dan konsep rule of law. Sehingga, keputusan pemerintah untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja jelas menunjukkan Pemerintah yang tidak memahami esensi atas Putusan MK. Secara prinsip dapat dikatakan, bahwa kesempatan untuk memperbaiki RUU Cipta Kerja baik secara substansial maupun prosedural yang telah diberikan oleh MK, seharusnya dapat dipahami Pemerintah sebagai momentum untuk membentuk legislasi yang berkualitas dan mengembalikan kepercayaan rakyat. Namun alih-alih memperbaiki dengan prosedur normal, pemerintah justru menciptakan preseden buruk terhadap proses pembentukan perundang-undangan.