Dilanda Badai PHK: Bagaimana Upaya Hukum dan Hak Korban?

Oleh: Yukiatiqa Afifah

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menyerang Indonesia. Badai PHK yang terjadi sejak awal tahun terus mengalami peningkatan dan diprediksi masih berlanjut hingga tahun 2023. Sepanjang tahun 2022 ini, perusahaan yang mengalami PHK banyak didominasi oleh perusahaan startup. Hal tersebut dibuktikan sepanjang tahun ini tercatat 18 perusahaan teknologi dalam negeri yang melakukan PHK kepada karyawannya. Perusahaan tersebut diantaranya:

  1. Ajaib

Perusahaan yang bergerak dibidang investasi ini melakukan PHK kepada 67 karyawannya. Selain itu, perusahaan ini juga memotong gaji jajaran manajemennya

  1. GoTo

PT Goto Gojek Tokopedia Tbk atau GoTo melakukan PHK terhadap 12 persen dari total karyawannya atau sebanyak 1.300 orang.

  1. Ruangguru

Perusahaan teknologi rintisan yang bergerak di bidang pendidikan non-formal, Ruangguru (PT Ruang Raya Indonesia) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya.

  1. Shopee Indonesia

Pada 19 September 2022, PT Shopee Indonesia melakukan PHK terhadap sejumlah karyawannya. Berdasarkan sumber internal Shopee Indonesia, jumlah karyawan yang di-PHK sekitar 3 persen dari total karyawan.

  1. LinkAja 

PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) alias LinkAja telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan karyawanya.

  1. Tokocrypto

erusahaan perdagangan aset kripto, Tokocrypto melakukan PHK karyawannya sebanyak 20 persen dari 227 karyawan atau sekitar 45 orang.

  1. Zenius

Startup teknologi edukasi Zenius melakukan PHK terhadap karyawan hingga 25 persen atau lebih dari 200 karyawan.

  1. Sicepat 

PT SiCepat Ekspres melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya.