Dilanda Badai PHK: Bagaimana Upaya Hukum dan Hak Korban?

Tidak hanya terjadi pada perusahaan startup, badai PHK juga menyasar kepada  perusahaan asuransi, pabrik sepatu hingga industri media seperti CNN.  Selaras dengan itu, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang Januari hingga Oktober tahun 2022 (year to date) sudah 11.626 pekerja yang terkena PHK. Mengenai penyebab dari PHK sendiri, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya PHK tergantung dengan kondisi dan situasi internal perusahaan masing-masing. Namun pada umumnya,  Gelombang PHK ini ditujukan untuk melakukan efisiensi agar tidak mengalami kerugian secara terus menerus. 

            Di sisi lain, PHK yang dilakukan sangat merugikan tenaga kerja. Sebab tenaga kerja memiliki posisi yang rentan akibat relasi kuasa yang menyertainya. Posisi tenaga kerja sangat lemah dibandingkan dengan perusahaan yang dalam hal ini dijalankan oleh pengusaha. Tenaga kerja merupakan pihak yang paling membutuhkan pekerjaan sementara itu perusahaan sewaktu-waktu bisa saja menggantikan posisi mereka. Apalagi di masa pandemi saat ini, tenaga kerja kerapkali pasrah dan tidak berkutik ketika ia di PHK sehingga menyebabkan mereka kehilangan pekerjaan. Meskipun dibantu oleh serikat pekerja, namun keberadaannya tidak begitu kuat sehingga membutuhkan peran pemerintah untuk memenuhi hak-hak mereka dalam bidang ketenagakerjaan.