Dilanda Badai PHK: Bagaimana Upaya Hukum dan Hak Korban?

Ketentuan Uang Penggantian Hak 

Sementara itu, Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja;
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.