Dilema Penegakan HAM dalam UU Terorisme

Kasus bom bali dan UU terorisme menimbulkan diskusi terkait Hak Asasi Manusia. Meskipun MK memutuskan bahwa terdapat pasal yang bertentangan dengan UUD NRI 1945, tapi tetap saja terdakwa tidak mendapatkan kesempatan untuk menggunakan putusan MK tersebut untuk melawan putusan pengadilan sebelumnya. Dalam hal ini, penulis berpandangan bahwa terorisme adalah kejahatan yang kejam dan melanggar hak asasi manusia. Namun, di sisi yang lain, terdapat dilema untuk memberikan keadilan dan juga mempertahankan kaidah ilmu hukum agar tetap berada di jalur yang semestinya. Oleh sebab itu, baik MK maupun pemerintah, menurut penulis, telah berusaha sebaik mungkin dalam menyeimbangkan dilema tersebut. Dimana pemerintah, memberikan keadilan dan kepastian hukum melalui dikeluarkannya Perpu dan pengadilan tetap memproses terdakwa, dan MK menjaga kaidah ilmu hukum agar tetap berada di jalurnya dengan menyatakan tidak sahnya Pasal 46 terhadap UUD NRI 1945.

 

Sumber: 

 

Agus Raharjo, Problematika Asas Retroaktif dalam Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8, No. 1, 2008