Dinamika Kontestasi Politik, Eksistensi Oposisi Dalam Perspektif Sistem Demokrasi yang berlaku di Indonesia

Kontestasi politik bukan hanya berbicara mengenai pemilu saja, melainkan lebih dari itu. Lalu setelah terpilih bagaimana? Hanya melanjutkan program kerja yang sebelumnya? Bagaimana dengan peran oposisi atau sering disebut dengan barisan sakit hati? Setelah menjelaskan salah satu polemik dalam kontestasi politik yang telah diuraikan di atas, selanjutnya kita akan membahas terkait dengan eksistensi atau peranan dari oposisi dalam ranah politik yang terjadi di Indonesia. Dalam KBBI dijelaskan bahwa pengertian dari kata oposisi adalah kata oposisi adalah partai penentang di dewan perwakilan dan sebagainya yang menentang dan mengkritik pendapat atau kebijaksanaan politik golongan yang berkuasa. Dalam buku yang ditulis oleh Miriam Budiardjo tentang “Dasar-dasar ilmu politik”, oposisi secara eksplisit sebenarnya dibagi menjadi 2 sub bagian, ada oposisi yang sifatnya membangun, dan oposisi yang sifatnya menjatuhkan. Singkatnya begini, oposisi yang sifatnya membangun akan mengkritik berdasarkan 3 elemen yang dikemukakannya di hadapan publik atau langsung di kemukakan di hadapan pemerintah yang bersangkutan. Ketiga elemen tersebut antara lain yang pertama menentukan fakta yang terukur dan jelas dilihat dari sumber yang dikemukakan, yang kedua melihat ataupun menentukan masalah apa yang terjadi dikaitkan dengan fakta yang sudah diajukan di awal, dan yang terakhir oposisi yang membangun tidak hanya tahu masalah mengkritik dan mengkritik saja, namun memberikan solusi yang terbaik atas permasalahan yang terjadi. Namun, di balik itu semua sebenarnya ada terjadi polemik di dalamnya, yaitu bagaimana jika ketiga elemen tersebut tidak koheren atau tidak bersesuaian? Nah, yang biasa dipakai oleh oposisi tersebut adalah “politik praktis”, karena mungkin setelah ketiga elemen tersebut ternyata tidak bersesuaian, agar jalannya mengkritik tidak berhenti, ia memakai cara-cara yang tidak relevan lagi dengan istilah oposisi yang membangun, atau bahkan menyuarakan ujaran kebencian, hoax dan lain sebagainya. Jika dilihat dari peranan atau subjek yang dapat menjadi pihak oposisi sebenarnya tidak ada diatur secara rinci atau legal dalam suatu peraturan. Namun pada hakikatnya, semua orang dapat menjadi oposisi, termasuk rakyat. Yang pada dasarnya, masing-masing mempunyai tujuan yang sama, yakni untuk menciptakan tatanan dan situasi politik yang baik, sehingga dapat menciptakan sistem pemerintahan yang kondusif serta terciptanya kebijakan publik yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.