Disahkannya RUU Otsus Papua: Hilangnya Hak Membentuk Parpol?

Oleh : Desi Fitriyani

Lahirnya pemberian otonomi khusus (otsus) kepada Provinsi Papua dilatarbelakangi oleh pengakuan negara terhadap dua hal penting. Pertama, pemerintah mengakui bahwa hingga saat terbentuknya undang-undang tersebut terdapat permasalahan di Papua yang belum diselesaikan. Permasalahan itu meliputi bidang politik, pemerintahan, ekonomi, maupun sosial dan budaya.

Kedua, pemerintah mengakui bahwa telah terjadi kesalahan kebijakan yang diambil dan dijalankan untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Papua. Diakui secara tegas bahwa apa yang dijalankan di Papua belum memenuhi rasa keadilan, belum memungkinkan tercapainya kesejahteraan, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap HAM, khususnya bagi masyarakat Papua.

Singkatnya dapat diketahui bahwa tujuan pemberian otsus adalah untuk menyelesaikan akar masalah Papua sesuai dengan aspirasi masyarakat Papua. Legalitas pemberian otsus kepada Provinsi Papua telah dituangkan melalui undang-undang. Adanya undang-undang tersebut sebagai instrumen normatif untuk menyelesaikan akar persoalan berupa “kesenjangan, persamaan kesempatan, serta perlindungan hak dasar dan Hak Asasi Manusia.” Sayangnya ketentuan terkait membentuk partai politik (parpol) yang merupakan salah satu bagian dari HAM telah dihapus dalam RUU Otsus Papua, yang kemudian menimbulkan banyak tanggapan di hampir semua kalangan.