Disahkannya RUU Otsus Papua: Hilangnya Hak Membentuk Parpol?

Pasal 2 UU Parpol mengatur terkait pendirian dan pembentukan parpol, dimana syaratnya adalah parpol dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jelas bahwasanya dalam pendirian parpol dapat dilakukan penduduk manapun asalkan ia adalah warga negara Indonesia, termasuk oleh penduduk Papua. Sehingga diatur atau tidaknya ketentuan khusus tersebut dalam UU Otsus Papua tidak akan menghapuskan hak bagi penduduk Papua yang ingin mendirikan parpol.