Disekap 1,5 Tahun, Praktik Eksploitasi Seks Anak Terungkap di Jakarta Barat

Penjara dan Denda Ratusan Juta Menghantui Tersangka Eksploitasi 

Hingga Sabtu (17/09), pihak Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh orang saksi dan akan segera menetapkan satu orang tersangka setelah gelar perkara dalam proses penyidikan. Tersangka rencananya akan dijerat Pasal 76I UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU Perlindungan Anak atas tindak eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 200 juta pada Pasal 88 UU Perlindungan Anak. Ancaman yang tidaklah ringan.

Dengan berlakunya UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tersangka juga dapat diancam Pasal 12 UU TPKS dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 Miliar atas eksploitasi seksual dengan ancaman kekerasan, tipu muslihat, dan penjeratan hutang. Terjadinya penyekapan dalam kasus ini juga mengancam tersangka dengan Pasal 13 UU TPKS karena menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya dengan maksud mengeksploitasi secara seksual dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 Miliar.