Diskursus Kedudukan KPK Sebagai Lembaga Negara Independen

Sayangnya, MK menyatakan bahwa tidaklah dapat dijadikan landasan untuk menyatakan hak angket DPR tidak meliputi KPK sebagai lembaga negara independen, karena secara tekstual jelas bahwa KPK adalah organ atau lembaga yang termasuk eksekutif dan pelaksana undang-undang di bidang penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Walaupun dikatakan KPK independen dalam arti bebas dari pengaruh kekuasaan lain, namun DPR sebagai wakil rakyat berhak meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, meskipun KPK juga bertanggung jawab kepada publik.

Konklusi

 KPK pada akhirnya masuk dalam ranah eksekutif dikarenakan meskipun KPK merupakan komisi yang bersifat independen sebagaimana diatur dalam UU KPK, telah jelas bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, sebagaimana institusi kepolisian dan kejaksaan melaksanakan tugas dan kewenangan pemerintah yang masuk dalam ranah eksekutif. Terakhir, dalam Putusannya, MK tetap menyatakan KPK merupakan lembaga negara yang masuk rumpun eksekutif karena kedudukan KPK dalam rumpun eksekutif tidak akan mempengaruhi independensi KPK dalam melaksanakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif kini berimplikasi pada alih status kepegawaian KPK menjadi ASN yang sampai saat ini masih diperdebatkan banyak pihak. Banyak yang menilai hal ini sebagai upaya pelemahan demi pelemahan yang dilakukan kepada KPK. Sehingga masih akan dicari jawaban yang paling tepat apakah pantas mendudukkan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif?