Diskursus Kekuatan Mengikat Pada Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi

Lebih lanjut, menurutnya rumusan ketentuan yang diajukan Mahkamah Konstitusi sebagai pengganti norma yang dibatalkan, baik yang dikemukakan dalam amar putusan maupun pertimbangan hukum, lebih berupa rekomendasi kepada pembentuk UU. Oleh karenanya, DPR dan Presiden tidak terikat pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.

Di Mahkamah Konstitusi Ceko, dalam beberapa kasus, kerap kali memberikan pedoman berupa analisis rinci mengenai seperti apa UU yang cocok dengan review konstitusional Mahkamah Konstitusi Ceko setelah sebelumnya UU yang asli dinyatakan inkonstitusional diberikan dalam putusan. Meskipun demikian, pedoman tersebut tidak mengikat, bahkan dalam praktik lembaga legislatif Ceko lebih sering tidak mematuhi penalaran pengadilan tersebut.Pada pokoknya pandangan yang menyatakan bahwa kekuatan mengikat dalam putusan Mahkamah Konstitusi hanya terletak pada amar putusan saja, sedangkan bagian pertimbangan hukum tidak lah mengikat.

Berkekuatan Mengikat

Menurut pandangan ini bagian pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kekuatan mengikat adalah bagian yang disebut dengan ratio decidendi. Bagian ini merupakan bagian yang menjadi dasar alasan dalam diambilnya suatu putusan yang dirumuskan pada amar putusan. Mengapa demikian, karena suatu amar putusan harus lah memperoleh pembenaran atau justifikasi melalui pertimbangan hukum hakim tentang proses penafsirannya atas fakta dan hukum, berdasarkan bukti yang diajukan dan diperdebatkan para pihak (Siahaan, 2010).