Diskursus Kekuatan Mengikat Pada Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi

I Dewa Gede Palguna dalam (Laksono, 2018: 208) menegaskan bahwa apabila dipahami suatu putusan hanya pada amar putusan saja yang mengikat, sementara pertimbangan hukum tidak, maka putusan a quo akan kehilangan konteksnya. Misalnya, putusan Mahkamah Konstitusi yang pertimbangan hukumnya memuat perihal konstitusional bersyarat suatu norma UU. Kendatipun amar putusannya menyatakan ditolak, namun pertimbangan hukum yang berisi penafsiran konstitusi, maka tafsir tersebut pula yang merupakan penafsiran resmi Mahkamah Konstitusi yang mengikat. Oleh karena pertimbangan mengikat, maka pertimbangan hukum termasuk di dalamnya mandat konstitusional, juga mengikat dan wajib dilaksanakan.

Pada Mahkamah Konstitusi Ukraina, pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi yang ditentukan mempunyai kekuatan mengikat dijumpai dalam ketentuan Pasal 124 ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi Ukraina. Pada pokoknya menyatakan seluruh putusan pengadilan tanpa terkecuali, termasuk bentuk-bentuk khusus dari putusan tersebut, wajib untuk dilaksanakan pada seluruh wilayah hukum ukraina. Berdasarkan hal tersebut, maka putusan pengadilan yang dituangkan dalam bentuk pendapat Mahkamah Konstitusi Ukraina wajib dilaksanakan.