Diskursus Kekuatan Mengikat Pada Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi RI

Secara yuridis kekuatan mengikat pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat ditemukan di dalam ketentuan Pasal 45 hingga Pasal 49 UU Mahkamah Konstitusi. Dimana pada Pasal 47 UU a quo menyatakan mengenai kapan putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap, yaitu sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Lebih lanjut dalam Pasal 48 UU a quo menerangkan bahwa setiap putusan Mahkamah Konstitusi harus memuat:

  1. Kepala Putusan berbunyi: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang maha esa;
  2. Identitas Pihak
  3. Ringkasan Permohonan
  4. Pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan;
  5. Pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan
  6. Amar putusan
  7. Hari, tanggal putusan, nama hakim konstitusi, dan panitera.

Berdasarkan ketentuan diatas dapat dipahami bahwa putusan Mahkamah Konstitusi RI mencakup pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan. Maka, dapat disimpulkan bahwa secara yuridis pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan memiliki kekuatan mengikat, bersama-sama dengan amar putusan serta hal-hal lain yang termuat dalam Pasal 48 ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi.