Diskursus Operasi Tangkap Tangan KPK Menyalahi Asas Praduga Tidak Bersalah

Oleh : Andriansyah 

(Internship Advokat Konstitusi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru- baru ini kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan beberapa orang yang dinilai terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap proyek infrastruktur yaitu Direktur PT Agung Perdana, Agung Sucipto dan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Bahkan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Agung berstatus sebagai pemberi, sedangkan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku penerima (Aditya, 2021). Terlepas dari penetapan tersangka tersebut, OTT ini telah banyak diketahui masyarakat. Masyarakat mengecam dan kecewa terhadap tindakan yang dilakukan oleh gubernur Provinsi Sulawesi Selatan tersebut. Padahal, proses hukum masih berjalan dan status hukum Nurdin Abdullah masih sebagai tersangka.

Hukum pidana merupakan hukum yang sifatnya ultimum remedium. Mengapa hukum pidana bersifat demikian? karena hukum pidana akan mengurangi penggunaan hak- hak yang dimiliki seorang individu, dan menimbulkan derita atau kesengsaraan yang tentunya hukum dasarnya bertentangan dengan negara yang menjunjung tinggi hak asasi.Oleh sebab itu, dalam menerapkan hukum pidana harus didasarkan prinsip kehati- hatian, dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innounce).