Diskursus Operasi Tangkap Tangan KPK Menyalahi Asas Praduga Tidak Bersalah

OTT yang dilakukan KPK dilandasakan atas Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHAP) Pasal 1 Butir 19:Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Selain itu, dilandaskan pula pada Pasal 111 ayat (1) KUHAP menguraikan bahwa “Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman dan keamanan umum wajib menangkap tersangka guna diserahkan berserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik” Oleh sebab itu, dari berbagai landasan tersebut KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan OTT. Berdasarkan instrumen hukum tersebut, penulis merasa tidak benar jika dikatakan OTT merupakan tindakan yang ilegal. Lantas apabila KPK mempunyai legasi untuk melakukan OTT, apakah berarti justru penormaan di dalam KUHAP-lah yang telah menyalahi asas praduga tidak bersalah?